Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Kota, Ini Respon Pj Gubernur

Jumat 15-09-2023,13:44 WIB
Reporter : Julian
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebanyak 6.858 unit kendaraan dinas (randis) milik tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung (Babel) terlampir sebagai penunggak membayar pajak, berdasarkan catatan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel.

Hal ini turut menjadi perhatian Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu. Pasalnya, jika pajak pokok berikut dendanya dibayar semua akan menjadi penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp5 miliar lebih.

BACA JUGA:Gak Taat Pajak! Ini Rincian Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Kota se Babel

Lewat postingan Instagram @humas_bakuda, Jumat (15/9), Pj Gubernur Suganda mengimbau agar seluruh Pemkab/kota dapat segera menunaikan kewajiban tersebut, apalagi saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan.

"Saya mengimbu kepada semua OPD yang ada di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang menggunakan kendaraan dinas yang saat ini masih ada tunggakan pajak, silakan manfaatkan pemutihan yang sedang berlangsung saat ini," sebut Suganda di postingan dengan foto berikut suaranya.

BACA JUGA:DJPb: Banyak Transaksi Belanja Desa di Babel Tak Setor Pajak

Suganda menilai, bahwa pelunasan pembayaran pajak randis milik Pemkab/kota ini sangat penting dalam rangka tertib administrasi perpajakan, dan dalam rangka menambah PAD Pemprov, serta Pemkab/kota.

"Terima kasih atas partisipasi dan kerjasamanya, salam sehat dan sejahtera," tutup Suganda.

BACA JUGA:Bakuda Bikin Beliadi Berang: Pendapatan 2022 ke 2023 Itu Turun, Jangan Bodohi Masyarakat!

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bakuda Babel M Haris merincikan, Pemkab/kota yang menunggak pajak randis diantaranya Kabupaten Bangka sebanyak 1.104 unit, Bangka Tengah sebanyak 1.085 unit, Bangka Selatan sebanyak 1.391 unit, Bangka Barat sebanyak 840 unit, Belitung sebanyak 699 unit, Belitung Timur sebanyak 318 unit dan Pangkalan sebanyak 1.421 unit.

Bahkan, Bakuda Babel mengambil foto setiap plat merah yang menunggak pajak kendaraan, kemudian dikirimkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) supaya dilakukan penagihan.

BACA JUGA:Gelapkan Duit Pajak Kendaraan 7 Warga, PHL Samsat Babar Diciduk

Kelalaian Pemkab/kota di Babel membayar kewajiban pajak randis ini disayangkan pihaknya, sebab seharusnya pemerintah daerah memberikan contoh yang bagi masyarakat, tak terkecuali terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, bukan sebaliknya.

"Kami sudah sering kirimkan surat teguran dan himbauan, malah ini bakal kami surati ke kabupaten/kota untuk yang keduanya,” ujar Haris.

BACA JUGA:Pemprov Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi

Kategori :