“Tapi kami mengharapkan agar suplay ke masyarakat ini akan dibedakan antara untuk kebutuhan MCK dan untuk kebutuhan minum, yang tentunya untuk mendapatkannya juga perlu biaya untuk proses penyulingan dan sebagainya,” tambah Mikron.
BACA JUGA:Tanggulangi Kebakaran di Desa, Satpol PP dan Damkar Babar Bakal Bentuk Balakar
Mikron memastikan kesiapan pihaknya dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang akan terjadi akibat musim kemarau yang terdampak dari pengaruh siklon tropis dan siklon lokal ini, termasuk seandainya kondisinya memang memburuk atau status darurat, maka pihaknya akan bisa berkoordinasi kepada BNPB, BRIN untuk melakukan modifikasi cuaca seperti yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 28 Agustus 2023. (*)
BACA JUGA:Kebakaran Hutan di Kurau, Diduga Terjadi Ulah Oknum