Ojak Ketagihan Jualan Sabu

Senin 28-08-2023,20:26 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Admin

BABELPOS.ID.-PANGKALPINANG - Bisnis haram dari penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan Asyar Fahrozan alis Ojak (21) akhirnya terhenti. 

Aksi tersangka yang merupakan warga Jalan Sriwijaya RT 005 RW 002 Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ini terhenti setelah berhasil diringkus oleh Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang pada Jumat (25/8/2023) lalu sekira pukul 00.30 WIB. 

Tersangka ditangkap dikontrakannya yang berada di Jalan Batin Iso RT 005 RW 002 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Terlibat Sabu, Kades Jayadi Dinonaktifkan, Bupati Mulkan: Segera Menuju Pemberhentian

Tak hanya tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan sabu, 7 buah pipet plastik warna kuning, 2 buah plastik strip bening kosong dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam. 

"Berat sabu yang kita amankan ada 1,41 gram. Tersangka ngaku baru dua kali jual sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Senin (28/8/2023). 

Antoni menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap sebagai transaksi narkoba. 

BACA JUGA:Tak Berkutik Saat Digerebek Tim Kalong, Pemain Baru Simpan 32 Paket Sabu

Mendapati informasi itu, katanya, Tim Kalong langsung melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap kontrakan tersangka. 

Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan tujuh bungkus sabu ukuran kecil di di atas seng kamar mandi didalam rumah kontrakan milik tersangka. 

Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan berikut tersangka dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Kategori :