BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Oknum anggota Polres Bangka, Brigpol Deri Sandi (DS) dipecat dari institusi kepolisian. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigpol DS dilakukan Polres Bangka, Senin (28/8).
PTDH dilakukan karena personel yang sempat bertugas di Polsek Belinyu tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Upacara PTDH di Mapolres Bangka dihadiri perwira, bintara dan ASN di lingkungan Polres Bangka.
BACA JUGA:Nipu, Oknum Polisi Dipecat
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan Brigpol DS diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Upacara PTDH yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Personil Polres Bangka Briptu RM Dipecat Tidak Hormat
"Upacara ini sebagai contoh dan pembelajaran serta intropeksi diri bagi kita personel Polres Bangka dan Casis," kata AKBP Taufik Noor Isya.
Ia menekankan bagi personel Polres Bangka jangan lagi ada yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran tindak pidana dan melakukan penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar.(*)
BACA JUGA:7 Polisi Dipecat Gara-gara Terlibat Narkoba