Empat PNS Lapas Pangkalpinang Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Selasa 22-08-2023,12:07 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Admin

Badarudin: Tingkatkan Kinerja dan Prestasi

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Empat Pegawai Negeri Sipil Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menerima penghargaan berupa tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Penghargaan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada PNS yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi. 

Adapun empat PNS yang menerima tanda kehormatan tersebut yakni Wiwik Mujiati dan Aidil Fitriansyah menerima Satyalancana Karya Satya XX Tahun, kemudian Kiki Prasanjaya dan Abang Muhamad Novaliandi memerima Satya Lencana Karya Satya X Tahun.

BACA JUGA:Peringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, BRI Salurkan Beasiswa untuk 1800 Anak Berprestasi di Desa BRILi

Tanda kehormatan tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin di sela-sela apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (22/8/2023). 

Badarudin berharap PNS penerima Satyalancana agar terus mempertahankan loyalitas, kinerja, dan prestasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Tingkatkan loyalitas untuk organisasi, kinerja dan prestasi dalam melaksanakan tupoksi agar memotivasi dan menjadi teladan  bagi PNS lainnya,” pinta Badarudin.

Sementara itu Kasubag Tata Usaha Novriadi menjelaskan, untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya bagi PNS dilingkungan Lapas Pangkalpinang, pihaknya mengusulkan terlebih dahulu dengan prosedur pengajuannya. 

BACA JUGA:Dikalahkan West Ham, Ini Alasan Pochettino

Adapun prosedur pengajuan tersebut diantaranya menyeleksi nama-nama pegawai yang sekurang-kurangnya telah memasuki masa kerja X, XX dan XXX Tahun melalui akun SIAP pada aplikasi Simpeg yang telah memenuhi syarat, yaitu Pertama, melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan,pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan. 

Kedua, lanjut Novriadi, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

Kemudian ketiga, dikatakannya, selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Dan keempat, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan sedang tidak menjalani hukuman. 

 

“Kemudian setelah itu, kita mengajukan nama-nama pegawai yang telah diseleksi tersebut ke Kemenkumham Babel beserta dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan SK CPNS, SK Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir, Daftar Riwayat Hidup da Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin," pungkas Novriadi.(pas)

Kategori :