PANGKALPINANG - Tim Satgas Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali berhasil berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada Sabtu lalu (12/8) dua orang pelaku warga Palembang telah ditangkap. Yakni MR (18) warga Demang Lebar Daun Palembang dan Sa (19) warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga Pelembang.
"Dua pelakunya yang diamankan, semjanya warga Palembang," kata Kabid Humas, Kombes Jojo Sutarjo.
Para pelakunya diamankan saat berada di salah satu Hotel di Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Mereka ditangkap tim Satgas setelah diperoleh informasi warga kalau di hotel itu dering terjadi TPPO.
"Info yang diterima petugas dua warga dari luar Bangka diduga malakukan TPPO. Mereka itu kerap melakukan kegiatan prostitusi. Terus petugas menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil," ungkap Jojo.
Diungkapkan kalau modus yang dilakukan para tersangka awalnya adalah merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung. Selanjutnya menggunakan media aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan, dua pria tersebut juga mengaku menawarkan kepada calon konsumen duawanita. Ironinya salah satunya merupakan anak di bawah umur," ujar perwira dengan 3 melat
Tim berhasil mengamankan sejumlah bukti transaksi berupa uang dengan nominal Rp 1.030.000. 3 unit handphone serta alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP sub pasal 506 KUHP.