BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang remaja berinisial Fe (17), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang.
Remaja putus sekolah ini diringkus lantaran terbukti memiliki sebanyak 43 paket atau 10,80 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Diduga ia menjadi pengedar barang haram tersebut.
BACA JUGA:Satpam PT PAN Expres Angkasa Nyambi Jual Sabu
Fe ditangkap pada Sabtu (12/8/2023) lalu sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya di Jalan Fatmawati RT 006 RW 002 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Dan saat diamankan, ternyata memang benar," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Selasa (15/8/2023).
BACA JUGA:Pengedar Diciduk Bersama 11 Paket Sabu
Antoni mengatakan, saat dilakukan penggeledagan, pihaknya menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Kemudian saat digeledah lebih lanjut, lagi-lagi tim menemukan barang bukti sabu lainnya di dalam kamar tersangka sebanyak 17 paket dan 24 paket disimpan di dalam kasur.
"Semua sabu sudah dibungkus dalam plastik bening ukuran kecil. Total ada 43 paket atau 10,80 gram sabu. Rencananya sabu-sabu tersebut akan di edar di wilayah Kota Pangkalpinang," beber Antoni.
BACA JUGA:Bandar Botak Ditangkap, BB 28 Paket Sabu
Selain sabu, lanjutnya perwira balok tiga ini, turut pula diamankan barang bukti lainnya milik tersangka berupa satu plastik strip bening kosong bertuliskan S4, satu plastik strip bening kosong bertuliskan S1, satu buah timbangan digital, satu kotak rokok merk ESSE, satu buah dompet warna hitam, satu buah jaket warna hitam, satu buah celana pendek warna krem, delapan buah potongan pipet warna kuning, delapan buah potongan pipet warna merah, satu buah potongan pipet warna ungu, satu buah kotak rokok besi warna silver dan satu unit handphone merk Realme C2 warna biru.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukkan penyidikan," tegas Antoni.
BACA JUGA:Nongkrong Pinggir Sungai Ditangkap Polisi, Ternyata Bandar Sabu
Atas perbuatannya, ditambahkan Antoni, tersangka disangakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun karena tersangka masih di bawah umur, dilakukkan tahap diversi," tandas Antoni.(*)
BACA JUGA:Speedboat Bawa 3 Kg Sabu Gagal Masuk Babel