Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Evry.(*)
BACA JUGA:Katanya Mengusir Jin, Dua Anak Bawah Umur Dicabuli