BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu mengendus salah satu pejabatnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) disinyalir mencalonkan diri di Pemilu 2024 sebagai calon legislatif (caleg).
Siapa? sayangnya sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut mempunyai jabatan penting di Pemprov Babel itu belum mau diungkapkan oleh Suganda ketika dikonfirmasi langsung oleh Babel Pos, Sabtu (5/8).
BACA JUGA:Dewan PKS Ini Kritik Kisruh PPDB SMA: Pj Gubernur Jangan Cuci Tangan
BACA JUGA:Tok! Heryawandi dan Heliyana Resmi Duduk di Kursi Pimpinan DPRD Babel
Sebelumnya, hal ini juga dikonsultasikan oleh Sekjen Ombudsman RI ini kepada Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat perihal Kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) via zoom meeting.
Ditegaskan Suganda sesuai arahan pemerintah pusat, bahwa konsekuensi ASN jika memang berminat terjun ke partai politik maka harus dapat merelakan statusnya sebagai abdi negara.
"Yang namanya ASN ketika mencalonkan diri sebagai calon legislatif maka harus mundur," sebutnya.
BACA JUGA:Ada Demo Rocky Gerung di Pangkalpinang, Ini Tuntutannya
BACA JUGA:Novrian dan Davitri Isi Kekosongan Kursi Bawaslu Babel
Sebab calon legislatif yang notabene menjadi hak sepenuhnya bagi partai politik (parpol).
"Apalagi legislatif, berartikan dia otomatis sudah menjadi anggota partai politik. Walaupun belum ditetapkan (di daftar calon tetap Komisi Pemilihan Umum), etikanya dia (ASN) harus mundur. Secara etika ya," jelas Suganda.(*)
BACA JUGA:Di Babel, Prabowo Juga Punya Relawan, Kenalin Nih..
BACA JUGA:Penentuan, Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota Diuji Bawaslu Babel