BABELPOS.ID.- Entah kenapa pihak PT Pertamina sendiri hingga saat ini tak ada penjelasan resmi soal gaji Komisaris Utama (Komut) yang dijabat Mantan Bupati Belitung Timur (Beltim) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sangat fantastis, Rp 8,3 M/bulan.
Akibatnya, isu ini terus bergulir di media dan timbul berbagai perbandingan dengan pejabat negara yang jauh di bawah itu.
Disebut-sebut, dalam UU No 7 Th 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Ayo Pertamina Jelaskan. Benarkah Gaji Ahok Rp 8,36 M/Bulan?
Mengacu aturan tersebut, gaji presiden RI bisa mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan. Gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.
Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan. Tunjangan presiden Rp32,5 juta/bulan, wapres Rp22 juta/bulan. Jadi total gaji da tunjangan nuntuk presiden Rp 62,7 juta/bulan, sementara Wapres Rp 42 juta/bulan.
Lalu, mungkinkah gaji Komut sebuah BUMN bisa sebesar itu?
Dari Peraturan Menteri BUMN RI Nomor Per-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
BACA JUGA: Tiga Pemimpin Negara Dengan Gaji Tertinggi di Dunia. Satunya dari Asia Tenggara. Siapa Dia?
Peraturan Menteri BUMN ini menetapkan gaji atau honorarium komisaris utama, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina Ahok sebesar 45 persen dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina.
Jadi berapa?
Lagi-lagi tidak ada penjelasan dengan angka pasti.
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN mengatur fasilitas yang diperoleh Dewan Komisaris mulai dari gaji atau honorarium hingga fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:Wow! Gaji Messi di Al Hilal 9,5 Triliun
Secara lengkap penghasilan Dewan Komisaris terdiri dari: Honorarium, Tunjangan (Tunjangan hari raya, Tunjangan transportasi, Asuransi purna jabatan), Fasilitas lain yang diterima terdiri atas: Fasilitas kesehatan; Fasilitas bantuan hukum; dan Tantiem/Insentif Kinerja. Di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI).