Menurut AKP Anton Sinaga, usai memastikan barang bukti (BB) tersebut adalah narkoba, polisi langsung mengiring lima orang tersebut ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Y dikenakan Pasal 112 dan atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:'Main' Pakai Boneka, Joko Diciduk Sat Resnarkoba
Untuk J dijerat dengan Pasal 114 dan atau 127 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “S, NY dan N dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.***