BABELPOS.ID, TOBOALI - Selama Operasi Patuh Menumbing 10 Juli sampai 23 Juli 2023, Satlantas Polres Basel menjaring ratusan pengendara yang melanggar.
Kasatlantas Polres Basel Iptu Eddi Yusuf mengungkapkan, terdapat 115 teguran langsung atau surat tilang kepada para pengendara pelanggar.
"Pengendara itu ditilang saat operasi patuh yang digelar selama 14 hari, mayoritas mereka yang diberikan sanksi tilang sudah beberapa kali mendapatkan teguran dari petugas," ujarnya, Rabu (26/07).
BACA JUGA:Arak hingga Pemuda Tanpa Identitas Terjaring Razia Malam Minggu di Toboali
Disebutkan Kasatlantas, para pengendara yang ditilang didominasi oleh kendaraan roda dua seperti, tidak memakai helm, memakai knalpot brong.
"Tetapi ada juga kendaraan roda empat, logistik over dimensi dan over loading atau Odol yang mengangkut barang secara berlebihan turut ditilang," jelasnya.
"Penilangan ini pun bervariasi seperti, mulai dari kalangan pelajar, karyawan swasta, hingga aparatur sipil negara (ASN)," terangnya.
BACA JUGA:Kunjungi SMP 5 Toboali, Satlantas Basel Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dikatakannya, selain tilang pihaknya juga menegur para pengendara dan tercatat sekitar 309 teguran diberikan oleh Satlantas.
"Teguran ini agar para pengendara tak mengulangi lagi dan ketika berkendara bisa melengkapi kelengkapan dalam berkendara," ucapnya.
BACA JUGA:Satlantas dan Satbinmas Polres Basel Kenalkan Tertib Lalulintas ke Anak TK
Tak hanya itu kata Eddi, terdapat beberapa kendaraan roda dua yang turut diamankan ke Polres Bangka Selatan. Lantaran menggunakan knalpot brong dan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi.
"Untuk kendaraan tersebut dapat kembali diambil oleh pemiliknya jika membawa surat kendaraan, sekaligus melengkapi dan mengganti knalpotnya ke spesifikasi pabrikan," tambahnya. (*)
BACA JUGA:Motor Bawa Solar Terbakar, Merembet Warung Ayam Geprek