Duo Bandit Dihajar Tim Cobra Bangka Tengah

Rabu 26-07-2023,16:21 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BABELPOS.ID, KOBA - Tim Cobra, Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan dua sekawan dari Kecamatan Koba, karena terlibat pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP pada Senin, (24/7/2023).

Diketahui, pencurian yang dilakukan berupa peralatan tambang milik warga Desa Nibung, Kecamatan Koba.

Perkara pencurian ini dilaporkan korban DS (31 tahun), warga Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba, dimana yang bersangkutan melaporkan kejadian pencurian terhadap peralatan tambang timah ke Polres Bangka Tengah pada Kamis, (20/7/2023) lalu.

BACA JUGA:Curi Udang di PT BBLS, 2 Pemuda Terentang Diringkus Tim Cobra

Ipda Edman Furqon, SH selaku PS. Kasi Humas Polres Bangka Tengah membenarkan adanya ungkap perkara pencurian tersebut, dimana pelakunya sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.

"Benar adanya, Tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (363) KUHP, yang mana pelaku ini dapat diungkap dari upaya penyelidikan tim Cobra di lapangan," ujarnya pada Rabu, (26/7/2023).

Kata Dia, pelaku yang diamankan ada dua orang, masing-masing atas nama Rudi (31 tahun), warga Desa Nibung dan Selamet Ramadin alias Selamet, (38 tahun), warga Kelurahan Simpang Perlang Koba. Kkedua pelaku diamankan saat berada di kediamannya masing-masing.

BACA JUGA:Curi HP dan Tabung Gas, Jesen Ditangkap Tim Cobra Polres Bateng Terancam 7 Tahun Penjara

"Kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing dan dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku ini langsung mengakui aksi pencurian yang dilakukannya," terang Ipda Furqon.

Sementara itu, AKP Fajar selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga membenarkan perihal ungkap kasus pencurian yang melibatkan dua sekawan.

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa kedua pelaku ini melakukan pencurian peralatan tambang timah di lokasi Mesirak Jongkong 12 Desa Nibung.

Keduanya berhasil menggasak 1 (satu) unit mesin type diesel 33 merek Zstrong warna hitam diletakkan di pinggir kolong (danau tambang timah) tersebut, yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000.

BACA JUGA:Pencuri Spesialis HP di Sumur Tujuh Diringkus Tim Cobra

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," tandas AKP Fajar. (sak/ynd).

Kategori :