Jelang Vonis Kasus Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Pengunjung PN Membludak

Selasa 25-07-2023,11:11 WIB
Reporter : Reza
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- Hari ini, adalah sidang vonis untuk Pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) terkait kasus  dugaan tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel.  Dan, ruangan sidang pun membludak oleh pengunjung. 

Dapat ditebak, Pengunjung didominasi keluarga dan rekan kerja terutama PNS di lingkungan Provinsi Babel. 

Selain kursi ruangan penuh, pengunjung juga banyak yang rela lesehan di lantai. Terutama para wartawan.

Saat ini majelis hakim yang diketuai Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono sedang membacakan amar putusan untuk para terdakwa secara bergantian.

BACA JUGA:Tipikor DPRD Babel, PH Nilai Mantan Sekwan Tak Ikut Menikmati

Sebelumnya, 3 terdakwa  dituntut  masing-masing:

1) Mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo  dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dikenakan uang pengganti Rp 400 juta -dari total Rp 803 juta- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut  maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama  2 tahun 6 bulan penjara.

Hendra juga dikenakan denda  sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA:Dua Sekwan 'Sepakat', Tipikor DPRD Babel Berasal dari 'Surat Kaleng', Semua Terima, Semua Balikin...

2) AMantan Wakil Ketua DPRD Babel, mri Cahyadi dengan  penjara 4 tahun dan 6 bulan.  Amri juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 532 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut  maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama  2 tahun 5 bulan penjara. Tidak cukup di situ Amri juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider  3 bulan kurungan.     

    BACA JUGA:Tipikor DPRD Babel, Dituntut Paling Tinggi, Amri Terluka

3) Sementara Syaifudin mantan Sekwan dituntut paling rendah yakni  1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum serta sopan di persidangan.

Para terdakwa dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Kategori :