BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Gabek. Peresmian rumah RJ di Gabek tersebut berarti melengkapi sudah ketersedian rumah keadilan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kajari Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar dan Walikota Maulan Aklil, Selasa pagi (18/7).
BACA JUGA:Bazar Murah Kejari Pangkalpinang Setengah Jam Beras Ludes
Keberadaan rumah RJ dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelesaian perkara di luar persidangan dan juga sebagai sarana mediasi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum. Rumah ini akan digunakan sebagai tempat mediasi dan edukasi hukum di wilayah hukum Kejari Pangkalpinang.
“Ini semua hakikatnya diharapkan untuk menghidupkan kembali budaya lokal bangsa. Dimana mengedepankan musyawarah mufakat. Dengan peran aktif masyarakat yakni tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh stakeholder dalam menyelesaikan permasalahan,” kata Syaiful Bahri yang didampingi Kasi Pidum Erik Herlambang usai peresmian.
BACA JUGA:Momentum Peringatan Bhakti Adhyaksa, Kejari Pangkalpinang Beber Kinerja
Ditambahkan Erik Kejari Pangkalpinang dalam semester awal 2023 sudah melakukan 2 RJ terhadap perkara. (*)