BABELPOS.ID, TOBOALI - Dua orang Penyandang Disabilitas Mental Orang Dengan Gangguan Jiwa (PDM ODGJ) asal Basel dirujuk ke Yayasan Srikandi Bandar Surabaya di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Basel Sumindar, Minggu (16/07).
"Kedua PDM ODGJ ini berasal Kecamatan Toboali yang diserahkan ke Yayasan Srikandi Lampung Tengah melalui Bidang Rehabilitasi Sosial Prima Desventyo," ungkapnya.
Prima Desventyo bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Keposang menyerahkan kedua PDM ODGJ tersebut ke Suyadi selaku kepala Yayasan Srikandi Bandar Surabaya di Lampung Tengah.
"Adapun kedua PDM ODGJ tersebut adalah MZ 43 tahun berasal dari Desa Keposang dan ES 34 tahun berasal dari Kecamatan Toboali," ujarnya.
Setelah itu pihak yayasan langsung melakukan asesmen ke keluarga klien beserta Pekerja Sosial Ahli Pertama Giri Pamungkas dan Kedua Penyuluh Sosial Ahli Muda Didi Nopriadi serta Sudirman selaku saksi yang mendampingi serta menyerahkan klien PDM ODGJ.
"Setelah itu klien PDM ODGJ langsung diterima dan dibina serta tidak ada batasan maupun durasi waktu bagi klien," ucapnya.
"Setiap individu klien dapat berbeda masa durasi tinggal di Yayasan Srikandi Bandar Surabaya tergantung dari tingkat ODGJ masing-masing klien," tambah Sumindar.
Sumindar berharap apa yang dilakukan DSPPPA bersama PSM Desa bisa memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat serta membantu kepada keluarganya yang mengidap PDM ODGJ.
"Serta jalinan yang baik dengan yayasan Srikandi Bandar Surabaya Lampung Tengah semakin komprehensif dalam memberikan pertolongan," pungkasnya. (*)