BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebanyak 17 Petugas Pemasyarakatan (Gaspas) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah atau Janji Jabatan Fungsional (JFT) Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, Jumat (14/7/2023).
Pengambilan sumpah dan janji jabatan secara terpusat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang dihubungkan melalui aplikasi zoom ke masing-masing unit kerja ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Lapas Pangkalpinang.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Terbaik I Kinerja Pelaksanaan Anggaran
Pengambilan sumpah dan janji jabatan secara serentak se-Indonesia tersebut dipimpin langsung Sekretaris Ditjenpas DR Heni Yuwono.
Hadir Kalapas Pangkalpinang Badarudin, Kasi Adm Kamtib Kasdan, Kepala Satuan Pengamanan Dodi Wijaya, Kasi Binadik Adam Ridwansyah dan Kasubag Tata Usaha Novriadi.
BACA JUGA:Stafsus Menkumham dan Kakanwil Apresiasi Kinerja Lapas Pangkalpinang
Pelaksanaan Pelantikan dan pengambilan sumpah atau Janji Jabatan Fungsional tersebut menindak lanjuti Surat Undangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1-UM.01.01-748 Tanggal 13 Juli 2023 dan berdasarkan Surat Keputusan Menter Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-21.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Adminstrasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Melalui Mekanisme Penyesuaian / Inpassing serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-22.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA:Gandeng Puskesmas Gerunggang, Lapas Pangkalpinang Deteksi Dini Kesehatan Jiwa Warga Binaan
Mengawali amanahnya, Heni menyampaikan selamat kepada para gaspas yang telah diambil sumpah menjadi pejabat fungsional
pembina keamanan dan pengaman pemasyarakatan. Dia berharap momen ini menjadi awal bagi gaspas untuk menjadi motor penggerak melakukan perubahan dan terus berinovasi sesuai kapasitas masing-masing guna mewujudkan transformasi pemasyarakatan semakin PASTI BERAHKLAK dan Indonesia Maju.
“Untuk melaksanakan sistem keamanan di Lapas, Rutan maupun LPKA, maka diperlukan petugas pengamanan yang memilki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan dalam mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, ketertiban serta menjaga kondisi Lapas, Rutan, dan LPKA senantiasa dalam keadaan teratur, aman, tentram, kondusif dan penuh kedamaian," ungkap Heni.
Heni mengatakan, saat ini Kemenkunham baru saja mempunyai undang-undang terbaru sebagai pengganti undang-undang lama yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Dalam pasalnya disebutkan bahwa, gaspas adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberikan kewenangan sesuai undang-undang untuk melaksanakan tugas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
"Jadi pahami apa peran, fungsi tugas dan fungsi sebagai petugas pengamanan, kita sudah memilki payung hukum yang sangat baik dan bagaimana mengimplementasikannya. Kita harus mampu menciptakan kondisi keamanan yang kondusif tanpa adanya diskriminasi. Ini menjadi tugas pokok dijajaran pemasyarakatan. Bagaimana melaksanakan tugas dengan baik, tidak adanya kekerasan baik secara verbal maupun non verbal pada warga binaan, mereka sedang menjalani pidana mereka orang-orang tersesat yang butuh bimbingan agar kembali menjadi warga negara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan baik dilingkungan keluarga, masyarakat maupun bernegara. Itulah salah satu tugas, fungsi pembina keamanan maupun pengaman pemasyarakatan," papar Heni.
BACA JUGA:Keluarga Warga Binaan Terharu Terima Daging Kurban dari Lapas Pangkalpinang