Asyik... Pemkab Bangka Hapus Denda & Beri Keringanan Pokok PBB-P2

Senin 10-07-2023,20:35 WIB
Reporter : Admin
Editor : Jal

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bangka, khususnya para wajib pajak.

Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan daerah guna menciptakan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah. Maka, Bupati Bangka melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) meluncurkan program pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 1 Juli - 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:Bayar PBB-P2 di Bangka Kian Mudah, Cukup Pakai Ini

Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi mengatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi Pajak dan Retribusi.

“Berdasarkan ketentuan pasal diatas, untuk membantu masyarakat khususnya terhadap Wajib Pajak PBB-P2 dibuat program program pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," ungkapnya Senin (10/7) di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Kejar Target! Mobil Layanan Pajak Bangka Keliling Lagi

Dijelaskan lebih lanjut bahwa, bagi masyarakat, khususnya Wajib Pajak yang akan melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2012 sampai 2016 diberikan keringanan pokok sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi.

Berikutnya bagi yang akan membayar melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2017 sampai 2021 diberikan keringanan pokok sebesar 25% dan penghapusan sanksi adminitrasi. 

BACA JUGA:Ada Mobil Layanan Keliling, Bayar Pajak di Kabupaten Bangka Makin Mudah

Kemudian bagi yang akan membayar melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2022 diberikan penghapusan sanksi adminitrasi.

Pembayaran bisa melalui Bank Sumsel Babel dan Kantor Pos terdekat tanpa syarat apapun atau secara otomatis melalui Aplikasi Smartgov Revenue.

“Masyarakat bisa langsung membayar di tempat-tempat yang telah ditentukan sebelumnya, tanpa syarat apapun dan secara otomatis keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB akan dilakukan oleh pihak Bank dan Kantor Pos," tuturnya.

BACA JUGA:Optimalisasi Pendapatan Daerah, BPPKAD Bangka Sosialisasikan Pajak Hotel & Restoran

Terpisah, Bupati Bangka H. Mulkan mengapresiasi program pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diperuntukan bagi masyarakat, khususnya oleh Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Bangka.

Bupati Mulkan berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini. Apalagi salah satu manfaat membayar pajak PBB adalah untuk membantu pembangunan oleh pemerintah daerah, seperti membangun sarana umum, lampu penerangan jalan, rumah sakit atau puskesmas, sekolah, jalan atau renovasi bangunan lainya.

Kategori :