BABELPOS.ID. TOBOALI - Ada-ada saja cara para pemain dan bandar narkoba untuk lolos dari penciuman aparat.
Joko (26) diciduk Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya yang berada di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel.
BACA JUGA: Narkoba Munculkan Kota Zombie di Negeri Maju
Pelaku Joko telah menyimpan paket narkoba diduga jenis sabu berat bruto 2,59 gram yang dibungkus dalam plastik strip bening. Dan tempat penyimpanannya dalam sebuah boneka berkuran besar berwarna kuning.
Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra membenarkan, bahwa Sat Resnarkoba telah menangkap seorang pelaku Joko dikediamannya.
BACA JUGA:Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ngedar Sabu, Barang Bukti 54 Bungkus
"Pelaku ditangkap pada selasa (04/07) sekitar pukul 01.00wib dini hari," ungkapnya, Rabu (05/07).
Kronologi penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa dirumah yang berada di jalan sungai Nayu Desa Rajik sering terjadi transaksi narkoba, menanggapi perihal informasi tersebut Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Lalu pada Selasa (04/07) dini hari Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Pelaku Joko di kediamannya yang didampingi oleh kepala Dusun setempat, lalu ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik strip bening yang disimpan di boneka besar warna kuning," terangnya.
BACA JUGA:Terjerat Narkoba, Nekad Kecil-kecil Jadi Maling. Diringkus Tim Jatanras Polda Babel
Adapun barang bukti dari pelaku yang berhasil didapatkan satu buah diduga narkoba jenis sabu berat bruto 2,59 gram, satu buah boneka berwarna kuning, dua lembar tisu, dan satu buah Handphone warna hijau merk Infinix, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Basel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatan pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. ***