Ia mengatakan dalam rangka meminimalisir penyalahgunaan aplikasi seperti situs judi online serta aplikasi yang terindikasi digunakan sebagai sarana prostitusi Subbid Provos juga melibatkan tim Subdit Krimsus Polda Kep. Babel.
"Selain melakukan penertiban sikap tampang dan kelengkapan dinas lainnya tadi juga kita lakukan penertiban handphone anggota untuk mengantisipasi adanya penggunaan aplikasi - aplikasi seperti judi online serta pinjaman online yang mana kita antisipasi adanya pelanggaran yang ditimbulkan dari penggunaan aplikasi tersebut dan tentunya nanti bagi yang ditemukan pelanggaran tentu akan kita lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Delapan Perwira Polres Bateng Dimutasi, Ini Daftarnya!