Bawa Sabu Rp 100 Juta, Lolos di Tj Api-api dan Tanjung Kalian, Sampai Rumah Diciduk

Rabu 21-06-2023,16:14 WIB
Reporter : cahyo
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- Miliki sabu seberat 57,29, Haris Parmintoh (32) warga Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.

Pria berusia 32 tahun itu ditangkap saat sedang berada dikediamannya di Dusun Tambang Dua Lima, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, pada 11 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

Kasat Res Narkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat di desa tersebut.

Eddy juga mengungkapkan pelaku memang telah menjadi target sasaran Tim Hantu.

"Kami mendapatkan informasi dari Palembang, akan ada transaksi disini di Bangka ke arah Jebus, kemudian di Pelabuhan lolos. Namun berhasil diamankan di Dusun Tambang Dua Lima, Desa Cupat," ungkap, AKP Eddy, Rabu (21/6/23).

Kasat menyebutkan sabu seberat 57,29 gram ditemukan pihaknya didalam lemari yang tersimpan dilipatan baju.

"Setelah digeledah, tim menemukan satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang terdapat kristal berwarna putih diduga sebagai sabu. Plastik sedang ini kita temukan di balik lipatan baju yang tersimpan dalam asoy warna hitam ada di rumah kontrakannya di Dusun Tambang 25," bebernya.

Bahkan Tim Hantu juga menemukan satu buah plastik bening berukuran besar yang berisi kristal berwarna putih di bodi sepeda motor merek Honda CRF berwarna merah dengan Nomor Polisi BG 5446 ADO. 

"Jadi plastik besar ini dibungkus pakai tisu dan disimpan dalam asoi berwarna hitam. Jadi kalau kita totalkan barang bukti sabu dari paket besar dan sedang tadi mencapai 57,29 gram. Selain sabu dan motor CRF tadi, turut kita amankan pula berbagai macam barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital berwarna hitam silver," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut telah dijualnya kepara penambang yang berada di Kecamatan Parittiga.

"Di Parittiga tadi dia sudah menjual ke para penambang, kalau selama ini yang saya tangangi sistem lempar kan, tapi kalau dia ini langsung, siapa yang mau beli langsung sama dia, kayak jual kacang. Kalau laku itu lumayan sampai 100 juta kalau habis," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukum mati. 

Saat ini tersangka dan barang bukti  Sepeda Motor CRF Nopol BG 5446 ADO warna hitam, ATM dan 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp.31,7 juta telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Haris mengatakan sabu yang dibawanya dari Sumsel akan diserhakan ke temannya yang berada di Pulau Bangka.

"Disini ada kawan kenal sama kenal lah. Diserahkan ke dia langsung karena ada yang mau beli. Baru kali ini lah, nilai narkobanya Rp 31.700.000. Itu dibawa sendiri untuk dijual sendiri (tanpa perantara) artinya ini punya sendiri," bebernya.

Kategori :