PANGKALPINANG - Menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Raperda Kabupaten Belitung Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Selasa (20/6), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Babel.
Hadir pada rapat dari jajaran Kanwil Kemenkumham Babel adalah Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta JFT Analis Hukum.
BACA JUGA: Jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel ikuti Arahan Dirjen Imigrasi
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ida Lismawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kuspianto, Kepala Bagian Hukum Amrullah, Kepala Bidang Data dan Informasi Pajak Zuhri, Kepala Subbidang Ekstensifikasi Pajak Lili Rusli, serta Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Membuka rapat, Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun dengan baik antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam harmonisasi produk hukum daerah.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Pagelaran Seni Hari Anti Narkotika Internasional
Kakanwil Harun mengatakan, harmonisasi sangat penting dilakukan agar produk hukum daerah (Perda) yang dibentuk dapat selaras, harmonis, aspiratif, implementatif serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Materi muatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diatur, diharapkan memiliki peran strategis dalam rangka pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
BACA JUGA: Kemenkumham Babel Lakukan Transformasi Pemutakhiran Data Kepegawaian
Harun mengharapkan sinergi yang terjalin ini tidak hanya sebatas sinergi secara struktural, tetapi juga menjadi sinergi secara emosional.
BACA JUGA: Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti Workshop Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kuspianto menyampaikan urgensi pembentukan Perda ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur bahwa seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.