BABELPOS.ID.- Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali meringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta 2 orang korbannya.
Pelaku yang diduga bertindak sebagai germo atau muncikari itu adalah Firman (18) warga Belinyu.
"Ini kejahatan TPPO yang berkedok prostitusi dengan TKP di Sungailiat," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo.
Pengungkapan sendiri berlangaung Minggu (18/6).
BACA JUGA: Satgas TPPO Babel Incar Para Germo. 1 Diringkus Beserta Alat KB dan 5 Hp
"Firman diamankan di salah satu hotel di Sungailiat. Berawal dari informasi masyarakat kalau pada Minggu malam itu ada dugaan TPPO dan memang sudah sering terjadi," ungkapnya.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga mucikari yang merekrut perempuan berkedok prostitusi.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas TPPO
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang sebesar Rp 3 juta, 3 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, 1 unit sepeda motor serta 2 lembar bil hotel.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahuj 2027 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHP sub 506 KUHP.***