Buruh Harian Ngedar Sabu, Segini Barang Buktinya

Minggu 18-06-2023,16:46 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menciduk salah satu warga Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra pada Minggu (18/06).

"Anggota Resnarkoba Polres berhasil menangkap pelaku DR (39) diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Teladan Toboali," ungkapnya.

Kronologi penangkapan bermula setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Kelurahan Teladan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Dan pada Jum'at (16/06) sekitar pukul 00.15 wib anggota Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang berada di Kelurahan Teladan yang diketahui milik pelaku DR (39) yang bekerja sebagai buruh harian," terangnya.

Setelah melakukan penangkapan, didampingi oleh ketua Rt setempat langsung melakukan penggeledahan pada badan dan rumah pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini. Hasilnya, ditemukan diduga 20 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar pelaku.

"Pada saat penggeledahan terhadap pelaku didapatkan barang bukti berupa, 20 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,97 gram, 2 bungkus plastik bening, 1 ball plastik bening, 1 timbangan digital merk Scale, 1 buah sekop dari pipet warna hitam, 1 buah sekop dari pipet warna putih, 1 kain warna abu abu, 1 buah Handphone merk oppo warna biru gelap," jelas AKP Suhendra.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku.

"Pasal yang disangkakan yaitu diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun," pungkasnya.(*)

Kategori :