Satgas TPPO Babel Incar Para Germo. 1 Diringkus Beserta Alat KB dan 5 Hp

Sabtu 17-06-2023,13:53 WIB
Reporter : Reza
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- Meskipun yang berhasil diringkus baru 1 orang, yaitu wanita bersinial R, namun indikasi masih adanya pelaku lain dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini tetap dilacak oleh Satgas Polda babel.

TPPO yang berlanjut ke transaksi seks, sudah kerap terjadi di daerah ini.

Seperti pelaku berinisial R, yang diringkus Satgas TPPO Polda Babel itu, berhasil diamankan saat berada di sebuah hotel di Pangkalpinang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pengerusakan Kebun Sawitnya Tak Ada Titik Terang, Warga Tempilang Ini Berencana Curhat ke Kapolda

Dari pelaku ini, petugas menyita juga uang tunai hasil eksploitasi seksual sebesar Rp 3.100.000 serta sebungkus alat kontrasepsi, 1 unit mobil Honda Brio dan 5 handphone.

Kabid Humas  Polkda Babel, AKBP Jojo Sutarjo membenarkan penangkapan.

"Wanita berinisial R ini diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial," kata Jojo.

BACA JUGA:Polda Limpahkan Tersangka Kasus Perjudian Online Higgs Domino Island ke Kejaksaan

Keberhasilan pengungkapan ini dikatakan Jojo, berawal dari laporan masyarakat. 

Menindaklanjuti hal tersebut,  tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R.

"Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayararan yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini," ungkapnya.

Usai diamankan, tersangka beserta korban langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kini R  dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 atau pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP.***

 

Kategori :