BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Bangka Belitung (Babel) kembali mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi serta Persiapan Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT).
Sosialisasi digelar di kantor Dishub, Senin (12/6) dengan mengundang pihak transportasi darat dan stakeholder terkait lainnya. Hadir langsung memimpin sosialisasi ini, Kepala Dishub Babel Asban Aris.
BACA JUGA:KSOP Pangkalbalam Apel Pembukaan Posko Angkutan Laut Nataru
Disampaikan Asban, bahwa Pergub 8/2023 ini mengatur tentang tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi yang ditetapkan yakni, sebesar Rp340 per penumpang per kilometer.
"Pergub ini ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2023," katanya.
Asban menjelaskan, tarif angkutan penumpang tersebut hanya diberlakukan untuk pelayanan angkutan jalan dengan mobil bus umum dan tarif angkutan penumpang pada tiap trayek berlaku tarif tetap sesuai dengan pergub yang sudah dikeluarkan.
BACA JUGA:Asyik, Ada Rute Baru Angkutan Kota di Bateng, Pangkalan Baru - Bandara - Benteng
"Dengan hadirnya pergub tersebut, maka pergub Nomor 6 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada pergub lama, tarif tersebut ditetapkan sebesar Rp241 per penumpang per kilometer. Dengan adanya Pergub yang baru ini, Pemda dan operator serta pengusaha bus AKDP dapat melaksanakan di lapangan dan diharapkan pelayanan yang diberikan semakin baik," harapnya.
Ia juga menghimbau kepada pengusaha bus AKDP yang hadir dan yang beroperasi saat ini untuk melakukan peremajaan dan pemeliharaan kendaraan, agar dalam kegiatan operasionalnya semakin lebih baik.
“Kami minta diperbaguslah mobil busnya, kita ingin kendaraan bus yang ada AC dan memiliki WC (red-water closet),” pinta Asban.(*)
BACA JUGA:Kelayakan Kendaraan Angkutan Penumpang dan Barang Diperiksa