BABELPOS.ID, TOBOALI - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) meminta kepada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) untuk segera berbadan hukum.
Pasalnya baru 50 persen BumDes yang sudah berbadan hukum dan sisanya belum.
Plt Kepala DPMD Basel Reza Pahlevi mengatakan, saat ini di Basel ada sekitar 50 BumDes, namun yang berbadan hukum baru setengah atau 50 persennya
"Sisanya belum berbadan hukum, jadi agar BumDes yang belum berbadan hukum untuk segera mengurusnya," ungkapnya, Rabu (07/06).
BACA JUGA:Pertama Kali di Desa Tiram, Sambut Lebaran dengan Pawai obor dan Takbiran Keliling
Dikatakannya, berfungsi Bumdes mengurus perekonomian desa. Karena itu harus aktif meningkatkan kesejahteraan desa, dengan melakukan hal hal yang produktif melalui payung BumDes.
"Dalam hal ini kita meminta agar mereka berkomitmen untuk melakukan atau mengembangkan unit usaha BumDes, melalui keaktifan mereka juga bisa menyumbang pendapatan asli desa," tuturnya.
BACA JUGA:Dua Hari Ngantor di Desa Pasir Putih, Bupati Riza Ingin Melayani Masyarakat
Dipaparkan Reza, bahwa dari 50 BumDes tersebut yang aktif menyumbang pendapatan asli desa baru sekitar 50 persen.
Demi bisa mengaktifkan BumDes ini pihak pemerintah getol melakukan sosialisasi agar BumDes ini bisa mengembangkan usahanya.
Lebih lanjut, Reza mengakui bahwa selama ini BumDes di Basel belum maksimal dalam meningkatkan pendapatan asli desa.
BACA JUGA:Tahun 2023 Desa Rias, Pergam dan Tanjung Sangkar Dibangun Saluran Irigasi
"Rata-rata semuanya masih dibawah standar penghasilan BUMDes yang telah ditetapkan. Padahal pemerintah sudah memberikan dukungan kepada BumDes tersebut" jelasnya.
"Bantuan dari pemerintah tersebut ke sejumlah BumDes salah satunya bibit sawit, tetapi masih belum optimal karena kurangnya komitmen, rasa memiliki serta rasa membangun desa yang kurang," ucapnya.
BACA JUGA:Dua Hari Ngantor di Desa Rajik, Bupati Riza Disambut Meriah