Pengungkapan sendiri dilakukan Polsek Sungai Selan dengan bergerak cepat mengejar ke 2 pelaku. Tim Polsek Sungai Selan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Bobory Niko berkoordinasi dengan Polsek Puding Besar.
"Kami berkoordinasi dengan Polsek Puding Besar dan benar ke 2 pelaku diamankan saat beristirahat di masjid yang berada di Desa Puding Besar. Pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor langsung kami amankan ke Polsek Sungai Selan," terang AKP Bobory.
BACA JUGA:Dua Sekawan Ngembat Motor di Kosan-Kosan
Terkait motif, ke 2 pelaku mengaku bahwa tindakan mereka dilakukan karena perlu ongkos untuk pulang kampung ke Jawa, karena tidak betah bekerja di PT. SNS.
"Jadi motif pelaku ini membawa kabur sepeda motor, kemudian bermaksud dijual, yang mana rencananya nanti hasil penjualan sepeda motor akan digunakan untuk ongkos pulang kampung," jelasnya.
"Atas perbuatan pelaku, kami terapkan pasal 372 KUHP atau penggelapan yang mana ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:DPO 8 Bulan, Pencuri Bengkel Motor Dicokok Reskrim Polres Basel