Menarik Investor Tanamkan Modal, Pemkab Babar Buat Dua Perda

Rabu 31-05-2023,14:13 WIB
Reporter : Cahyo
Editor : Admin

BABELPOS.ID, MENTOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat telah membuat dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Perda tersebut juga telah disahkan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (19/5/2023) lalu. 

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPTKT) Babar Yuwanda Eka Putra, mengatakan Perda kemudahan penanaman modal, dibuat untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di Babar. 

"Sehingga, proyeksi nilai investasi yang telah ditetapkan BKPM Rayon Babel pada tahun 2023 senilai Rp2,23 triliun dapat tercapai," ujarnya, Rabu (31/5/23).

Sedangkan perda pemberian insentif, Yuwanda menyebutkan mengatur tentang pengurangan atau pemotongan pajak terhadap investor yang menanamkan modalnya di Negeri Sejiran Setason. 

"Jadi kita bukan berikan uang kepada investor, tapi kita berikan pengurangan atau pemotongan pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di Babar. Jadi segala kegiatan atau investasi dari para investor ini akan kita potong atau kurangi nilai pajaknya," bebernya.

Pengurangan atau pemotongan pajak, disampaikannya dapat  dipenuhi investor bila investasinya dinilai baik, menyerap banyak tenaga kerja lokal dan bekerjasama dengan masyarakat atau pelaku UKM sekitar lokasi usaha.

"Persyaratan-persyaratan ini nanti akan kita tuangkan di dalam perbup teknisnya, turunan dari perda ini, ada perbupnya lagi baik dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal berupa pembuatan akses jalan yang disiapkan pemerintah, listrik dan lain-lain," pungkasnya. (amd)

Kategori :