Jika belum terdaftar kamu bisa ajukan data dirimu secara lengkap kepada desa atau kelurahan tempat kamu tinggal. Jika kamu tidak punya kartu KIP, kamu bisa mengusulkan namamu kesekolah, dengan melengkapi beberapa syarat. Seperti surat rekomendasi tidak mampu dari desa/lurah. Kemudian pihak sekolah yang akan mengajukan data tersebut ke dinas terkait, melalui Dapodik.
Siswa penerima PIP 2023 nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1.000.000 dari PIP Kemdikbud.***