BABELPOS.ID, TOBOALI - Ponton Induk Produksi (PIP) yang dijalankan oleh mitra PT Timah Tbk di perairan Laut Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sudah sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang berada di Wiup PT Timah Tbk.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan, Minggu (28/5).
Anggi mengungkapkan, PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di Laut Rias.
"Baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pasca tambang," ujarnya, Minggu (28/05).
BACA JUGA:Dugaan Pengerusakan PIP Laut Rias, Kapolres; Kita Dalami Laporannya
Menurut Anggi, PT Timah Tbk merupakan selaku perpanjangan tangan Negara dalam hal pertambangan timah, perusahaan berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi yang ada.
"Dalam hal ini perusahaan juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan," tuturnya.
BACA JUGA:Heboh, Emak-emak Beriga Turun Tangan Usir Penambang
Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk di dalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggungj awab lingkungan yang berkelanjutan.
"Hal ini bisa dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan, seperti semangat pemberdayaan lah," ujar Anggi.
BACA JUGA:20 Kapal Nelayan Batu Perahu Kepung Tambang PIP di Rias
"Pihak perusahaan bahwa akan selalu berkomitmen terhadap komitmen pengelolaan dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pasca tambang," tambahnya. (*)
BACA JUGA:Lagi, Belasan PIP Perairan Keranggan Diamankan Tim Gabungan