Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Riko dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. "Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan. Kami juga mengamankan sejumlah senjata tajam milik para tersangka," pungkasnya.*** « 12