BABELPOS.ID- Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021 siang ini beragenda pemeriksaan para terdakwa.
Saat sidang dibuka. "Saudara-saudara terdakwa tidak disumpah, saudara dapat memberi keterangan bebas. Kami selaku majelis akan melihat dan mempertimbangkan nantinya," kata ketua majelis hakim Mulyadi.
Demikian juga dengan terdakwa Pak Hendra Apollo, katanya kemarin-kemarin bapak dikriminalisasi, sekarang (dalam pemeriksaan terdakwa.red) silahkan sampaikan. Apa yang terjadi sebenarnya," ajaknya seraya memulai sidang.
Dalam perkara ini masing-masing terdakwa: Syaifuddin (mantan Sekwan), 2 mantan pimpinan DPRD Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Sebelum sidang dimulai salah satu penasehat hukum Feriyawansyah menyatakan kepada wartawan harian ini pihak terdakwa akan buka-bukaan. Pihaknya tidak mau ditumbalkan dalam perkara ini.
"Banyak fakta-fakta yang akan diuraikan di muka sidang," ungkap Feri.
Klien kita akan sampaikan apa fakta yang ada.
"Tak perlu ditutup-tutupi lagi. Siapa-siapa saja, pihak-pihak mana saja yang melakukan serupa seperti perkara ini kita sampai secara fakta. Sehingga adil buat klien kita," harapnya.***