Di Al Zaytun, Dosa Zina Bisa Ditebus Rp 2 Juta

Selasa 23-05-2023,13:00 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- Entah apa yang ditunggu pemerintah dan MUI, sederet kesesatan yang nyata di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, terus mengemuka.  Tak hanya kesaksian tertulis, tapi kesaksian bergambar dan video dengan beragam bentuk.

Bahkan, di Medsos nyaris semua aplikasi menampilkan Ponpes beserta Pendirinya Panji Gumilang dengan berbagai alasan dan dalihnya atas kesesatan yang terjadi itu.  Seperti mengizinkan khotbat dari Kaum Hawa, tak hanya kesaksian saja, tapi benar-benar video yang muncul.  

Teranyar, muncul lagi soal dosa besar zina yang bisa ditebus dengan duit Rp 2 juta.

Salah satu mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan melalui podcast di channel YouTube @Herriprass, seperti dikutip, Selasa 23 Mei 2023 menyatakan,

Ponpes Al Zaytun Indramayu tidak memperbolehkan santrinya untuk berpacaran dan berzina. Tapi anehnya, hal itu seolah tak berlaku bagi orang yang mempunyai uang. Karena, dosa zina yang dilakukan bisa ditebus dengan uang.

"Pacaran ga boleh, berzina ga boleh kalau tak punya duit. Kalau ada duit boleh dilakukan," ucap Ken Setiawan.

"Nanti ada majelis hukumnya bertahkim dengan bayar uang dua juta dosanya hilang," kata Ken.

Tak sampai disitu, Ken juga membeberkan persoalan kasus pencabulan di Ponpes Al Zaytun semuanya fakta. Hebatnya, Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mampu menghilangkan dan merombak seluruh Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kasus pencabulan semuanya fakta. Namun karena saktinya Panji Gumilang semua TKP dan barang bukti dirombak," beber Ken.

Lebih lanjut, Ken berharap dengan adanya kasus seperti ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), harus bersinergi untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai pemahaman dan ajaran yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Mengingat, semua kegaduhan yang ditimbulkan sudah nampak jelas. Bahkan, dengan berbagai kontroversi yang ditimbulkan membuat kehaduhan ditengah masyarakat.***

 

Kategori :