BABELPOS.ID.- Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021 hari ini, beragenda pemeriksaan saksi ahli.
Saksi Ahli yang dihadirkan, Dr Sujatmoko berlatar administrasi negara dari universitas Erlangga. Selanjutnya juga akan dihadirkan saksi ahli dari BPKP. Tampak persidangan sedang berjalan.
Dalam perkara ini masing-masing terdakwa: Saifudin (mantan Sekwan), 2 mantan pimpinan DPRD Hendra Apollo dan Amri Cahyadi. Sidang sendiri diketua Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono.
Dalam dakwaan akibat perbuatan para terdakwa Syaifuddin, bersama-sama dengan terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto, dituding pihak JPU telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.
a. Hendra Apollo kurang lebih sebesar Rp813.238.705.
b. Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370.
c. Saksi Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp353.999.265.
Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***