BPJS Kesehatan Bisa untuk Dapat Gigi Palsu, Begini Caranya

Minggu 21-05-2023,01:00 WIB
Reporter : ant
Editor : Babelpos

BABELPOS.ID - Kehilangan gigi tentu akan mengurangi rasa percaya diri seseorang. 

Untuk mengatasinya, biasanya orang akan memasang gigi palsu.

Nah, bagi anda yang mengalami hal seperti ini,  jangan khawatir, karena BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu. 

Mengutip laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.

Nantinya pelayanan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Berikut syarat klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan

1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Cara Dapat Bantuan Gigi Palsu Menggunakan BPJS

- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.

- Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan).

- Apabila dalam proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan plafon yang berlaku.

Kategori :