BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Jefferdian, berhasil meraih gelar akademik Doktor hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Jefferdian berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan penguji Prof Dr Gunarto SH MH, Prof Dr Anis Masdhurohatun SH MHum, Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum, Dr Bambang Tri Bawono SH MH dan Prof Dr Edi Slamet Irianto SH MSi, Prof Henning Glaser, Prof Byun Haechul, Prof Im Young Ho dan Prof Dr Mahmuhtaros HR SH MH dengan judul "Rekonstruksi Regulasi yang Memengaruhi Budaya Hukum Pembayaran Pajak Daerah Berbasis Nilai Keadilan".
Asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menguliti dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi budaya hukum pembayaran pajak daerah yang belum berbasis nilai keadilan. Dimana berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah tidak mengatur secara eksplisit terhadap tata cara pembayaran pajak daerah.
BACA JUGA:Ada Jaksa Lakukan Praktik Tercela, Jaksa Agung: Silahkan Telpon ke Nomor Ini
Metode penelitian dengan paradigma konstruktivisme, metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer dan sumber data sekunder, analisis deskritif kualitatif.
“Dari hasil temuan menunjukan bahwa kebijakan pembayaran pajak daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak (tax mindedness) kepada para wajib pajak maupun tindakan yang positif baik oleh para petugas pemungut pajak daerah saat ini belum berkeadilan,” paparnya di hadapan penguji.
“Ini disebabkan eksistensi peraturan perundang-undangan sebagai landasan yuridis masih bersifat lemah. Karena tidak diatur pada tataran undang-undang melainkan dikenal secara terbatas melalui diskresi petugas pajak dan sifatnya parsial,” jelasnya.
BACA JUGA:Mantan Kajati Babel Launching Buku Justice Collaborator
Disebutkan ayat (1) meliputi pengaturan mengenai pembayaran dan penyetoran. Kemudian ayat (3) menyatakan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
“Ditinjau dari asas keadilan Pancasila hal itu belum berbasis nilai keadilan. Hal itu dikarenakan tidak memberikan penjelasan lanjutan dan secara rinci bagaimana kewajiban dan tidak ada pilihan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak daerah sehingga harus dilaksanakan secara utuh dan bertanggung jawab,” jelas mantan Aspidsus Kejati Yogyakarta.
BACA JUGA:Ketemu Jaksa Nakal, Lapor Saja ke Sini!
Dalam penelitian Jef –sapaan akrabnya- menemukan gagasan baru berdasarkan rumusan makna yang dihasilkan adalah rekonstruksi regulasi dengan menambahkan norma pemberian tambahan pilihan kepada wajib pajak daerah untuk dapat terlibat langsung membiayai program pembangunan di daerah yang tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah dan atau peraturan daerah. Sehingga diharapkan dapat memengaruhi budaya hukum pembayaran pajak daerah berbasis nilai keadilan.
Putra asli Padang ini menjabat sebagai Kajari Pangkalpinang tahun 2021 sd 2022. Semasa menjabat dikenal sebagai inisiator program Pendekar (Pejuang Pendapatan Asli Daerah) yang merupakan program peningkatan PAD melalui optimalisasi pengelolaan pajak daerah guna pemulihan ekonomi nasional.
Program ini berkolaborasi dengan BPKAD Pemerintah Kota Pangkalpinang. Saat ini Pendekar sudah lebih dikembangkan melalui program Sikoko Pendekar (Sinergi Kolaborasi dan Komitmen Pejuang Pendapatan Asli Daerah). (*)
BACA JUGA:Perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Usut Tipikor Tambang Ilegal