Sedangkan calon mahasiswa yang dinyatakan mencapai nilai lulus (passing grade) yang telah ditetapkan dalam ujian, berhak mendapatkan rekomendasi Kemenag melalui jalur non-beasiswa dan dapat melanjutkan ke tahapan matrikulasi bahasa, pemberkasan, dan pendaftaran.
Calon mahasiswa juga dapat melakukan tahapan pemberkasan dan pendaftaran di Universitas Al Azhar, baik secara perorangan maupun kolektif. (ant)
BACA JUGA:Baznas Pangkalpinang Salurkan Beasiswa Tahun 2022 ke 523 Siswa