PANGKALPINANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sukses melaksanakan proses reakreditasi penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, 10 sampai dengan 12 Mei 2023.
Sebagai lembaga penyelenggara Diklatn, BKPSDM berakreditasi “B” hingga September 2023. Akreditasi “B” berlaku selama tiga tahun. Di awal tahun masa berakhirnya akreditasi atau sebelum masa akreditasi berakhir, Pusdiklat LAN RI akan mengirimkan surat perihal "Masa Berakhirnya Akreditasi Program Pelatihan" kepada lembaga penyelenggara kediklatan terkait.
Kemudian, lembaga penyelenggara kediklatan akan mengirimkan surat balasan dengan tujuan dan narasi untuk dilakukan reakreditasi pada tahun tersebut. Proses reakreditasi diawali dengan penyampaian hasil desk assessment, klarifikasi lembaga penyelenggara pendididkan dan pelatihan hingga observasi lapangan (sarana dan prasarana).
Kepala BKPSDM Babel Susanti mengatakan baik Tim Sekretariat dan Tim Bidang Pengembangan SDM (PSDM) telah mempersiapkan segala sesuatu keperluan agar proses reakreditasi berjalan lancar. “Sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan tentunya kita ingin yang terbaik dalam melahirkan SDM aparatur yang berkompeten. Status akreditasi adalah legalitas atas kewenangan kita dalam memberikan pelatihan bagi para Pejabat Pengawas dan Administrator di Babel,” kata Susanti.
Sebelum kedatangan tim, Susanti beserta jajaran telah meninjau ulang terlebih dahulu sejumlah sarana dan prasarana kantor BKPSDMD. “Sebelum tim asesor datang, kita harus pastikan apa saja atau apakah masih ada yang perlu kita perbaiki atau periapkan. Mudah-mudahan semua sarana dan prasarana yang kita punya masih benar-benar memenuhi syarat kebutuhan sebagai penyelenggara kediklatan baik PKA dan PKP,” ucapnya.
Usai wawancara, tim asesor melakukan rapat internal asesor untuk beberapa saat. Setelah rapat, tim asesor membuat draft Perjanjian Kerja Sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara. Draft PKS ini secara bersama-sama dipaparkan oleh tim asesor di depan Kepala BKPSDMD Susanti beserta jajaran terkait.
Harapannya, sebagai penyelenggara pelatihan, BKPSDMD Babel dapat memperoleh status akreditasi yang lebih baik demi melahirkan SDM aparatur berkompeten sebagai penggerak roda birokrasi di Babel “Kita berharap hasil reakreditasi nanti lebih baik dari yang sekarang karena status akreditasi ini juga menjadi modal kita dalam membangun kepercayaan bagi Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan kompetensi pegawai,” harapnya.
Visitasi reakreditasi diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara Nomor: 893/003/BKPSDMD/2023 Nomor: 338/D.3.1/PEP.04.3 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Lembaga Pelatihan Tahun 2023. Dari penandatanganan ini, pihak BKPSDMD diberikan waktu seminggu untuk melengkapi data atau dokumen yang masih dibutuhkan.