BABELPOS.ID, BELINYU - Bupati Bangka Mulkan SH MH menyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2022 kepada masyarakat Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, di Kantor Desa Riding Panjang, Belinyu, Jumat (12/5/2023).
Bupati Mulkan mengatakan penyerahan sertifikat tanah tahun 2022 kepada masyarakat Desa Riding Panjang merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bangka, terkhusus masyarakat Desa Riding Panjang selalu menjaga kebersamaan, kekompakan dalam semua kegiatan, baik itu kegiatan kemasyarakatan, keagamaan dan lainnya sehingga berjalan lancar dan kompak, semua berkat adanya kolaborasi dengan semua pihak," katanya.
BACA JUGA:Bupati Bangka Terima Sertifikat Bebas Frambusia & Eliminasi Filiarisis dari Kemenkes
Ditegaskannya, sertifikat tanah sangat bermanfaat sebagai bukti keabsahan kepemilikan tanah.
"Tidak ada lagi sengketa baik dengan keluarga maupun pihak lainnya, karena telah ada surat menyurat,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat menjadi bukti otentik kepemilikan tanah sehingga tidak bisa diganggu gugat.
BACA JUGA:Mulkan: Menjaga Kebersihan Lingkungan Tanggung Bersama
Namun ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan kewajiban membayar PBB atas tanah yang dimiliki.
"Karena PBB merupakan salah satu persyaratan untuk kegunaan lainnya," tambahnya.
BACA JUGA:Bupati Mulkan Serahkan Bansos untuk Masyarakat Belinyu dan Riau Silip
Mulkan berharap dengan kepemilikan sertifikat akan semakin memudahkan urusan dan dapat digunakan masyarakat sebaik-baiknya.
Sementara itu Kades Riding Panjang, Surya Darma mengatakan terdistribusi tanah yang telah diukur sebanyak 930 lahan/persil dengan status HPL.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat dan dirasakan langsung," ucapnya. (*)
BACA JUGA:Bupati Mulkan Minta Satpol PP Jaga Ruang Publik