BACA JUGA:Judi Kodok-kodok di Deniang Digerebek, Bandar, Pemain dan Jutaan Uang Diamankan
Atas hal tersebut, tersangka He alias Iwan ini melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perjudian online) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
BACA JUGA:Gara-Gara Judi Seret Akung Jadi Pesakitan