Dua Warga Pemali Ini Curi HP di Parkiran Puncak

Kamis 11-05-2023,12:03 WIB
Reporter : Tri
Editor : Jal

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Lantaran mencuri gawai/handphone (HP), dua pria diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka. Kedua pelaku melakukan pencurian di dekat Puncak Sungailiat pada 1 Mei lalu. 

Pelaku yang diamankan Rachmad Rizkhy alias Kiki (41) merupakan seorang residivis warga Jl. Kenangan Pemali dan Muhammad Ramdan alias Ramdan (37) juga warga Jl Kenangan, Pemali. 

BACA JUGA:Tak Mau Kembalikan Tas Temuan Berisi HP dan Uang Tunai Rp3 Juta, Gilang Diciduk Buser Naga

Informasi yang Babel Pos himpun, kedua pria tersebut melakukan pencurian siang hari di parkiran Puncak Sungailiat milik korban berupa Hp Vivo Y21. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2,4 juta. 

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan penangkapan pelaku setelah Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Lalu pada Minggu (7/5) Tim Kelambit mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut.

BACA JUGA:Jambret Hp dari Atas Motor

Tim Kelambit kemudian mendapat keberadaan pelaku sedang di Pemali pada Rabu (10/5).

Dari informasi tersebut Tim Kelambit Polres Bangka berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Pemali yang dipimpin oleh Aipda Ari Saputra Gultom untuk memonitoring keberadaan pelaku.

"Sekitar pukul 16.00 Tim Opsnal Polres Bangka dan Reskrim Polsek Pemali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Rachmad Rizkhy alias Kiki di salah satu konter Dusun Pohin Desa Air Duren, Pemali," sebut AKP Rene Zakharia kepada Babel Pos, Kamis (11/5). 

BACA JUGA:Embat Hp di Motor, Jadi Pesakitan

Kiki yang ditangkap mengaku melakukan pencurian HP korban di dalam dasbor sepeda motor yang terparkir di Puncak Sungailiat. Lalu HP tersebut dijual kepada Muhammad Ramdan alias Ramdan seharga Rp600 ribu. 

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka patut diduga melakukan pencurian biasa sesuai pasal 362 KUPidana." pungkas AKP Rene Zakharia.(*)

BACA JUGA:Pelaku Terlacak Beli Kartu, Pakai Hp Teman... Lalu...

Kategori :