Bupati Sukirman Serahkan Dana Hibah dan Bansos Pendidikan Rp3,8 Miliar

Senin 08-05-2023,15:04 WIB
Reporter : Cahyo
Editor : Jal

BABELPOS.ID, MUNTOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) menyerahkan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) pendidikan dalam acara di Operational Room (OR) II Setda Babar, Senin (8/5/23).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Bangka Barat, Sukirman secara simbolis disaksikan Sekretaris DPRD Bangka Barat, Kepala BPKAD, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat dan undangan lainnya.

Dana yang dikuncurkan Pemkab Babar sebesar Rp.3.812.154.650 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Babar.

BACA JUGA:Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Bupati Sukirman untuk Para Orang Tua

Bupati Sukirman berharap bantuan itu dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan.  

"Harapan kami, sedikit itu manfaat dan berkah harapannya. Untuk anak-anak yang sedang berkuliah, di luar maupun di dalam, mudah-mudahan bermanfaat sekali," ujar Sukirman, dalam sambutannya.

BACA JUGA:DPC APDESI Babar Gelar Bimtek, Sukirman Harap Bawa Hasil Positif Bagi Daerah

Bupati Sukirman juga berharap calon penerima bantuan yang belum mendapatkan penyaluran hibah pada kali ini agar tidak berkecil hati. 

"Yang masih belum tersalurkan, atau belum sampai, mudah-mudahan nanti di episode berikutnya bisa terlaksana," bebernya.

BACA JUGA:Sebanyak 62 Mahasiswa Unmuh Babel Diterima KKN di Babar, Bupati Sukirman Pesan Begini

Terpisah itu, Kepala Bagian Kesra Babar, Armizi menyampaikan bantuan pendidikan yang diberikan bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan yang dimiliki oleh keluarga calon penerima.

"Sehingga terhindar dari resiko putus pendidikan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat," ucap Armizi.

BACA JUGA:Kukuhkan TPPS, Bupati Sukirman Harap Dapat Membuat Anak-anak Menjadi Tumbuh

Sedangkan untuk bantuan yang dihibahkan kepada lembaga, badan, dan organisasi masyarakat dapat digunakan sebagai membantu terlaksanakanya pembangunan kegiatan pemerintah daerah. 

"Sesuai dengan urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan," tuturnya.

Kategori :