Tiga Hari, Tim Kibas Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Minggu 07-05-2023,12:49 WIB
Reporter : Tri
Editor : Jal

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dalam tiga hari, Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti sabu siap edar. 

Pelaku pertama yang diamankan, Dodri alias Dori (40). Dori saat ditangkap kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 4,94 gram. 

"Ya pada pagi sekitar jam 02.10 kita berhasil menangkap pelaku dori," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui AKP Harry Frizko, Minggu (7/5). 

BACA JUGA:Petani Ini Nyambi Jual Narkoba, Membungkus Sabu di Pondok Kebun

Ia terangkan, penangkapan terhadap Dori berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) depan bengkel motor Lingkungan Jelutung Kelurahan Sinarjaya Kecamatan Sungailiat. Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut tim Kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Dodri alias Dori," ujar AKP Harry Frizko.

BACA JUGA:Pria Ini Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok

Dari hasil penangkapan Dori terdapat barang bukti enam plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,94 gram. Diamankan juga satu unit gawai merk Realme warna abu-abu, satu unit gawai merk Nokia warna biru dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu 150 warna pink.

Selain itu, Tim Kibas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api warna biru, satu buah pirex kaca, satu buah botol kecil berbentuk bong, dan uang tunai Rp950 ribu. 

"Modus pelaku Dori melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu," ujarnya. 

BACA JUGA:Simpan Sabu 5,33 Gram, Pemuda di Parittiga Diringkus Tim Hantu

Ia tambahan, akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. 

Sebelumnya pelaku diduga pengedar sabu juga diamankan Tim Kibas Satres Narkoba pada Jumat (5/5). Pelaku yang diamankan sekitar pukul 21.00 adalah Ferizon alias Feri alias Ijon (23) dengan barang bukti sabu seberat 3,7 gram. 

BACA JUGA:Gerebek Kontrakan di Nibung, 27 Paket Sabu Diamankan

Kasatres Narkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko menerangkan Ijon tertangkap di Jl. Kihajar Dewantara Sungailiat. Pelaku Ijon melakukan transaksi penjualan sabu yang membuatnya kini ikut mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka.(*)

Kategori :