"Saya meminta maaf kepada warga Belitung dan masyarakat Indonesia, saya akui bersalah, hanya saja dari awal tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan. Mungkin karena dipicu faktor ekonomi, saya menjadi khilaf dan saya meminta maaf," kata Ikal kepada wartawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata memastikan perbuatan Ikal bersama istri dan rekannya berawal dari kesepakatan untuk menggunakan jasa prostitusi sebagai modus penipuan di salah satu Penginapan di Kecamatan Manggar.
Modus penipuan melalui aplikasi hijau Michat oleh Ikal bersama istri, itupun tanpa perencanaan. Ide tersebut secara tiba-tiba terpikir saat dalam perjalanan dari Tanjungpandan menuju Manggar untuk mengunjungi orang tua istrinya.
"Karena yang bersangkutan tidak ada penghasilan dan tidak mempunyai uang, akhirnya yang bersangkutan berinisiatif mencari uang untuk memberikan bingkisan atau pun oleh-oleh kepada mertuanya di Manggar. Jadi berinisiatif melakukan tindakan penipuan," ujar AKP Wawan.
Pada yang sama, Wakapolres Beltim Kompol Poltak Purba mengatakanm, atas kejadian itu pihak kepolisian menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu Zulfani Pasa als Ikal bersama istrinya Putri Amelia, dan Apandi (18). Sedangkan dua orang rekannya sebagai saksi.
Wakapolres Beltim menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari senjata tajam jenis pedang Samurai, satu unit telepon genggam merk Oppo dan mobil All New Ertiga AT warna putih.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.
"Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka AP adalah penipuan, ZP dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam keselamatan orang lain. Satu tersangka lainnya berinisial A dikenakan pasal Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam," jelas Kompol Poltak.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari percakapan pasangan Putri Amelia (21) dengan Zulfani Pasa (26), yang tercetus ide membuka aplikasi MiChat Open BO untuk menipu korbannya.
Percakapan suami istri itu dimulai oleh Zulfani Pasa, pemeran Ikal Film Laskar Pelangi yang merasa perlu membawa buah tangan saat mengunjungi mertuanya di Kecamatan Manggar.
Karena tidak membawa uang, sang istri Putri Amelia menawarkan ide untuk melakukan Open BO, namun hanya sebatas mendapat bayaran tanpa BO. Sepakat dengan modus tipu-tipu tersebut, Zulpani membuka aplikasi dengan nama samaran "Rocky".
Tak berselang lama, tawaran "Rocky" disambut oleh korbannya dan terjadilah kesepakatan harga serta titik pertemuan di salah satu penginapan di Manggar. Sesampainya di penginapan, Amelia Putri langsung turun dan menemui calon korban.
Putri Amelia kemudian masuk kedalam penginapan bersama calon korban dan meminta pembayaran dimuka sebesar Rp 500 ribu. Setelah menerima pembayaran, Amelia Putri meminta izin kepada calon korbannya dengan alasan mengambil handuk yang tertinggal di mobil.
Kemudian Putri Amelia bergegas keluar penginapan dan langsung menuju mobil All New Ertiga warna putih yang ditumpangi Zulpani Pasa bersama tiga orang rekannya. Selanjutnya, mereka langsung kabur menuju arah Kecamatan Gantung.
Aksi mereka ternyata diketahui korbannya dan langsung mengejar mobil ke arah Gantung bersama salah seorang rekan korban. Merasa diikuti korban, Zulfani Pasa mengambil senjata tajam jenis pedang Samurai untuk menakuti korban agar tidak mengejar mereka. Tepatnya, aksi Zulfani dilakukan saat berada di perbatasan Dusun Selumar yakni jembatan Rumah Dua.
Merasa terancam, korban memilih mengurangi kecepatan dan menghubungi salah seorang rekannya yang lain di Kecamatan Gantung untuk membuntuti mobil All New Ertiga tersebut. Korban kemudian melapor ke Posko Pengamanan Operasi Ketupat Menumbing di kawasan Pasar Gantung.