PERISTIWA yang menimpa mantan Wakil Bupati/mantan Bupati Bangka Tengah (Bateng), Yulianto Satin, benar-benar mengagetkan. Tiba-tiba saja, politikus Partai Bintang Mercy diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), dan langsung ditahan.
Kasus apa?
Demikian pertanyaan yang berkembang di ruang publik.
Dari hasil peelusuran media ini, akhirnya teka teki apa kasus sebenarnya yang menjerat Yulianto mulai terkuak.
Dari informasi yang diterima Babel Pos, ternyata diduga ia terjerat penyaluran dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) tahun 2017. Dana tersebut senilai Rp 7.025.000.000.
Sumber harian ini mengungkapkan, posisi Yulianto Satin adalah sebagai pemprakarsa. Sementara pihak Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai penampung dana LPDB-KUMKM senilai Rp Rp 7.025.000.000.
Peran kongkrit Yulianto Satin dalam kasus itu sebagai pihak yang membuat serta mengajukan proposal kepada pihak LPDB. Tepatnya untuk program pertanian ubi kasesa.
Dengan pilihan lokasi adalah Bangka Barat. Sedangkan pada pihak BPRS lebih kepada kepentingan guna penyaluran langsung atas kredit kepada pihak petani. Yang nantinya pihak BPRS akan memperoleh fee resmi atas penyaluran kredit.
Adapun proposal dari pihak Yulianto Satin diantaranya berisikan progam tanam ubi kasesa dengan melibatkan kelompok masyarakat petani. Penyediaan lahan, bibit hingga pabrik.
Namun pada kenyataanya dalam pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan isi proposal itu sendiri. Dimana setelah pencairan kredit diduga keras terjadi penyimpangan atas dana. Demikian juga dengan lokasi lahan yang ternyata ada yang masuk IUP PT Timah.
Demikian juga dengan pelibatan petani yang ternyata malah di luar Bangka Barat. Tepatnya di Bangka Selatan.
“Hasilnya program seperti yang dimuat di proposal itu tak sesuai kenyataan. Program ubi kasesa pun tak jalan dan tak berhasil,” ungkap sumber.
Lantas apa itu LPDB? Dilansir dari website resminya merupakan lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) Koperasi adalah satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM.
Pengertian Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga.
Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM, LPDB juga merupakan salah satu Lembaga yang menjadi prioritas dalam progam pemulihan ekonomi nasional.