PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Pangkalpinang, Kamis (13/4) mendapat kunjungan kerja Kepala Pusat Kepatuhan Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Ir Junaidi dalam rangka sosialisasi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Dalam kunjungan itu, diselenggarakan juga Dialog Interaktif yang membahas tentang Perkarantinaan terkait UU 21/2019 dan penerapan sistem Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Onime di wilayah kerja BKP Pangkalpinang.
Hadir mendampingi Ir Junaidi, Kepala BKP Pangkalpinang drh. Herwintarti, serta para pembicara Korwas PPNS Polda Bangka Belitung (Babel) dan BINDA Babel. Hadir juga Polairud Pold, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala BSIP, Kepala KKP, Pelindo, KSOP, Bakamla, Pengguna Jasa Ekspor serta Pengguna Jasa Domestik.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja sama, dan Informasi Perkarantinaan Junaidi menilai, Undang-undang adalah landasan hukum serta panduan dalam setiap pelaksanaan kegiatan perkarantinaan di Indonesia. "Oleh sebabnya, Undang-undang inj sangat perlu diinformasikan secara luas," jelasnya.
Pihaknya juga meyakini regulasi ini dapat mempermudah para pengusaha mengirim hasil usahanya ataupun masukan komoditas pertanianya baik dalam maupun luar negeri, namun tetap bebas penyakit. "Dalam setiap pasal UU tersebut mengatur tentang karantina mulai dari pemeriksaan, dokumen, pemusnahan dan lainya yang dituangkan secara mendetail," ungkap Junaidi.
Di samping itu, lanjut Junaidi, ada pun perrubahan yang terjadi pada Undang-undang 21/2019 bertujuan hntuk menjawab tantangan global masa kini. "Dimana terdapat 15 Bab dan 96 pasal dalam undang-undang terbaru yang merupakan penyempurnaan atas UU No 16 tahun 1992," sebutnya.
Sementara, Kepala Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang Herwintarti mengharapkan dengan hadirnya Undang-undang 21/2019 dapat meningkatkan kerjasama dalam melindungi Babel dari ancaman penyakit hewan karantina maupun tumbuhan karantina. "Juga amanah terkait sistem perkarantinaan secara terintegrasi, mudah-mudahan bisa terwujud di tahun ini," ungkapnya.
Ke depan, ia pun menginginkan penguatan kolaborasi stakeholder maupun pengguna jasa bisa dapat terus dilakukan kolaborasi agar sistem perkarantinaan berjalan efektif dan optimal dalam mendorong komoditas pertanian. "Dan kami pun siap memberikan layanan sesuai kebutuhan stakeholder maupun pengguna jasa, secara cepat, cermat dan akurat," pungkasnya.
Kegiatan ini diberlangsungkan menyerahan apresiasi kepada pengguna jasa karantina dalam kategori pengguna jasa yang tertib administrasi dan patuh karantina yang diberikan kepada CV Sapi Center dan kategori pengguna jasa rutin dan sudah menerapkan PPK Online kepada PT Karini Utama.