"Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
BACA JUGA:Curi Motor Kakak Ipar, Residivis Narkoba Ini Diringkus Buser Naga
Sementara salah satu pelaku, Viki Kencot mengakui pernah tiga kali masuk penjara dengan tiga kasus berbeda. Viki baru menghirup udara bebas satu tahun lebih yang lalu.
"Tiga kali bang masuk, kasus 363 (pencurian), 480 (penadah) dan 178 (penganiayaan). Ini yang keempat kali," ujarnya.(*)
BACA JUGA:Ngaku Anggota Polda Babel dan Polsek Sungailiat, Residivis Narkoba Gelapkan HP dan Motor