Kemenkumhan Babel: Sebanyak 96 Perseroan Perorangan yang Didaftarkan dari Babel

Minggu 02-04-2023,20:14 WIB
Reporter : Humas Kanwil KemenkumHAM Babel
Editor : Babelpos

PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Minggu (2/4) mengatakan selama Triwulan I tahun 2023 sudah ada 96 Perseoran Perorangan yang didaftarkan dari Babel. Pendaftaran tersebut paling banyak pada bidang IT.

Menurut Eva Gantini, ada banyak kelebihan jika seseorang mendaftarkan Perseroan Perorangan, diantaranya yaitu:

1. Pendaftar mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI;

2. Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal. Karena Perseroan Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya sendiri. Perseroan Perseorangan diperuntukan bagi para UMK;

3. Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan;

4. Hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris;

5. Status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat;

6. Bebas menentukan besaran modal;

7. Bersifat one-tier di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan;

8.Biaya pendaftarannya terjangkau, hanya Rp.50.000.

Kadivyankumham Eva menyampaikan, terdapat Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan yang merupakan aplikasi yang akan membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendaftarkan usaha perorangan yang pendirinya cukup satu orang. Kemudahan dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha. Pengguna dapat mengakses aplikasi ini melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.

Di bidang Otoritas Pusat dan Hukum Internasional saat ini sebanyak 146 Apostille dari Babel telah didaftarkan ke Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum). Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. 

Kegunaan dari Apostille adalah memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya. Biaya tarif PNBP Apostille adalah Rp.150.000.

Di bidang Hukum Perdata, pada Triwulan 1 tahun 2023 ada sebanyak 10.592 pendaftaran Fidusia dari Babel.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”. 

Kategori :