BABELPOS.ID, PARITTIGA - Puluhan ponton apung diduga ilegal menambang pasir timah di wilayah perairan, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, meresahkan masyarakat sekitar. Mereka pun mendesak Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum menindak tegas.
Salah satu Nelayan, Sarman, dengan tegas meminta Pemerintah Desa Bakit dan aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan apung tidak jauh dari BUMDES di perairan Bakit.
“Kita minta pemerintah desa dan aparat penegak hukum mengusut penambangan apung di duga ilegal itu, karena selain merusak lingkungan tambang tersebut juga diduga ilegal dan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap kita,” ujar Sarman, Sabtu (1/4/23).
BACA JUGA:Puluhan Mesin Tambang di Kelabat Diamankan, Kapolsek Jebus: Sudah 4 Kali Peringatan
Ia juga mengatakan pengusutan itu mesti dilakukan tuntas, lantaran ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan ilegal pertambangan apung menambang pasir timah dalam IUP PT Timah Tbk di perairan Bakit itu.
"Kami menunggu langkah tegas dari Pemerintah Desa Bakit dan aparat penegak hukum menyelesaikan perkara tersebut, kami dukung aparat penegak hukum tegas untuk mengatasi persoalan penambangan yang diduga ilegal itu," ucapnya.
BACA JUGA:Kasat Polpp Babar Ingatkan Jangan Ada Aktivitas Tambang di Bukit Menumbing, Ini Dampaknya
Senada dengan Sarman salah satu warga Desa Bakit, Nasir juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat memperhatikan keberlangsungan lingkungan terkait pertambangan apung di perairan, Desa Bakit.
“Jangan sampai pertambangan apung ini mengakibatkan bencana. Ini sangat berbahaya pelakunya harus ditindak tegas,” bebernya.
Selain tambang apung, Nasir juga mengendus adanya pertambangan apung ilegal di wilayah perairan Desa Bakit menjarah pasir timah dalam IUP PT. Timah Tbk. (*)
BACA JUGA:Tolak Aktivitas Tambang Inveksional, Empat Desa di Tempilang Datangi Balai Pertemuan